SPT Tahunan Badan

Tips Mudah Mengisi SPT Tahunan Badan dan Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mengisinya

e-SPT adalah sarana pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan secara online yang resmi disediakan oleh DJP. Saat ini, e-SPT menjadi layanan terunggul bagi Wajib Pajak (WP) karena lebih fleksibel dan efisien.

Pada artikel ini, kami akan memberitahukan cara mengisi SPT Tahunan Badan. Pertama, isilah profil melalui aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan. Setelah itu, klik database WP. Apabila database masih baru, maka WP akan dimintai untuk mencantumkan nomor NPWP. Lengkapilah isian tersebut, lalu klik ‘Simpan’.

Setelah itu, muncul halaman login e-SPT lalu isilah username dan password. Setelah masuk, klik ‘Program’ dan ‘SPT Baru’ untuk membuat SPT. Jangan lupa pilih tahun pajak dan status pajak. Pada status pajak, pilih normal atau pembetulan ke-0. Apabila tahapan tersebut selesai dilakukan maka selanjutnya klik ‘Buat”.

Setelah membuat SPT, WP perlu membuka SPT dengan klik ‘Program’, kemudian pilih “Buka SPT yang ada’. Pada laman tersebut pilihlah tahun pajak dan ‘Buka SPT untuk Revisi”, lalu klik ‘OK’.

Apabila selesai dicantumkan, isilah laporan keuangan. Perhatikan lampiran-lampiran yang akan diisi. Pada pengisian neraca, klik ‘SPT PPh’, pilih opsi bertuliskan ‘Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan’, klik tab ‘Neraca-Aktiva’ dan ‘Neraca-Kewajiban’. Apabila WP telah menyelesaikan isian pada neraca dan balance, maka klik ‘Simpan’,

Pada lampiran ke-V dan VI, klik opsi ‘Baru’, isikan data pemegang saham. Setelah itu klik ‘Simpan’. Lakukan kembali langkah tersebut hingga selesai. Apabila WP hendak menambahkan daftar pengurus, cukup klik ‘Baru’ dan cantumkan data pengurus sesuai akta perusahaan yang terbaru. Pastikan kembali akte perusahaan yang akan diinput agar terhindar dari kesalahan.

Setelah mengisinya dengan benar, klik ‘Simpan’. Setelah menyimpan data tersebut, pada layar akan muncul data isian yang baru saja dicantumkan. Apabila semua data sudah diisi lengkap maka cukup klik ‘Tutup’ untuk menyudahi pemeriksaan.

Pada menu SPT PPh, terlihat menu lampiran khusus dan SSP. Lampiran tersebut dapat diisi maupun tidak. WP dapat melewati lampiran tersebut apabila tidak ada yang perlu diisi. Kemudian dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu membuat file CSV.

Klik ‘SPT Tools’ kemudian klik data SPT ke KPP. Selanjutnya akses direktori penyimpanan database pada C;Program Files (x86) DJP eSPT 1771 2010 Database pada windows 64 bit. Klik ‘Tampilkan Data”, setelah tertampil, pilih tahun pajak, klik ‘Create File’ lalu simpan file CSV pada folder yang diinginkan. Dengan demikian, e-SPT WP Badan pun sudah selesai dilakukan.

Sekedar informasi SSP adalah bukti penyetoran pajak dengan memakai formulir ke kas negara melalui lokasi pembayaran yang ditunjuk Menteri Keuangan. Sedangkan CSV (Comma Separated Value) adalah format data guna memudahkan pengguna menginput data ke database dengan sederhana.

5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor SPT Tahunan Badan

Setiap wajib pajak dimanapun berada tentunya memiliki hak dan kewajiban perpajakan tertentu yang melekat pada statusnya sebagai wajib pajak. Salah satu kewajiban yang dimiliki ialah untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atas pajak terutang yang telah dilunasi.

Bagi Wajib Pajak Badan, batas pelaporan SPT Tahunan Badan atas data tahun pajak 2020 sudah dekat yaitu pada tanggal 30 April 2021. Dalam hal ini, Badan yang dimaksud adalah badan hukum yang diakui secara hukum di Indonesia melalui, baik bersifat publik atau privat dan umumnya memiliki akta notaris dan terdaftar.

Namun, terdapat banyak hal yang perlu diperhatikan terkait dengan perubahan kebijakan pajak pada tahun 2020 akibat serangan pandemi pada ekonomi dunia. Pemerintah Indonesia melakukan antisipasi salah satunya melalui kebijakan Direktorat Jenderal Pajak PER-08/PJ/2020.

Sebagai pelaku usaha baik usaha mikro, kecil, menengah maupun besar, gejolak ekonomi global tentunya sangat berpengaruh bagi kesehatan keuangan perusahaan. Tidak hanya itu, goyahnya ekonomi dunia juga sangat sensitif pagi kebijakan publik dari pemerintah, yang juga sangat berdampak langsung maupun tidak langsung bagi suksesi para pengusaha.

Dalam penyusunan eSPT PPH Badan untuk tahun pajak 2020, simak 5 hal berikut yang perlu diperhatikan:

  • Jika Anda merupakan pengusaha UMKM (PT, CV, UD, Yayasan, Organisasi/Perkumpulan) yang mendapatkan fasilitas PPh Final (dengan omzet di bawah 4.8 Miliar per tahun) untuk PPh pasal 25 tahunan maka tarif yang dikenakan bersifat final 0.5%.
  • Jika Anda merupakan perusahaan Perseroan Terbuka yang setidaknya 40% dari jumlah saham telah terdaftar dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, maka akan mendapatkan keringanan sebesar 3% lebih rendah dari tarif pajak pada umumnya, sehingga menjadi 19% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, dan 17% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.

Dalam pengisian SPT, jangan lupa untuk menyiapkan beberapa hal berikut:

  • Peredaran Usaha (periode Januari-Desember) terdiri dari Nilai DPP dan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, objek PPh pasal 4 ayat (2) baik Final maupun non-Final, serta bukti pembayaran objek PPh pasal 22, objek PPh pasal 23
  • Kas Neraca hingga 31 Desember
  • Buku rekening koran hingga 31 Desember
  • Buku utang, piutang, aktiva dan modal hingga 31 Desember
  • Persediaan akhir pada laporan laba rugi
  • Buku persediaan hingga 31 Desember
  • Akta pendirian dan perubahan modal.

Pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan secara elektronik menggunakan layanan e-form pada pajak.go.id atau menggunakan layanan e-filing Klik Pajak di link berikut ini https://klikpajak.id/fitur-pajak/espt-pph-badan/.

Klikpajak by Mekari merupakan platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi.

Sebagai salah satu PJAP mitra resmi dari DJP, Klikpajak by Mekari berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak dengan mudah, aman, dan terpercaya, apalagi di masa lapor SPT tahunan ini.

Sejak 2018, Klikpajak by Mekari telah membantu sekitar 50,000 pemilik bisnis di Indonesia dalam pengelolaan pajak melalui fitur seperti e-filing, e-billing, e-faktur, dan e-bupot yang diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan dan pembaruan dari DJP. Dengan adanya pandemi saat ini, Klikpajak by Mekari menjadi solusi yang relevan dan alternatif yang tepat bagi wajib pajak untuk taat lapor SPT tahunan secara tepat waktu tanpa perlu cemas tatap muka.

Wajib pajak badan bisa menggunakan fitur – fitur yang ada di platform Klikpajak by Mekari gratis selama 14 hari. Untuk mulai berlangganan dan mendapatkan informasi serta tutorial penggunaan fitur Klikpajak secara komprehensif dapat diakses di www.klikpajak.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *